Rabu, 23 Maret 2011

Pengisian descriptor kualifikasi perguruan tinggi


Pengisian descriptor kualifikasi perguruan tinggi


1. DASAR HUKUM

(a)  Memenuhi Kebutuhan Nasional - Pasal 4 ayat (2) UU Sisdiknas
§         Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
§         Pendidikan dengan sistem terbuka: pendidikan yang  diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.
§         Pendidikan multimakna: proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup.
(b)  Memenuhi Kebutuhan Nasional (2)
§         Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Sisdiknas
§         Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (i) pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; (ii) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan  batas waktu yang ditetapkan.
(c )Memenuhi Kebutuhan Regional atau Internasional (i) Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas, and Degrees in Higher Education in Asia and the Pacific;  (ii) Asean and European Meeting (ASEM; (iii) Konvensi ineternasional lainnya; terkait dengan :
§         Pengakuan dunia internasional terhadap ijasah dan gelar
§         Pengakuan dunia internasional terhadap sebagian proses pembelajaran yang dilakukan melalui transfer kredit (credit transfer) dan perolehan kredit (credit earning)
§         Pengakuan hasil studi sebelumnya (recognition of prior learning result)


2. ASPEK HUKUM PENGISIAN FORMULIR DESKRIPSI KUALIFIKASI LULUSAN PROGRAM STUDI

Mengingat deskripsi kualifikasi akan menjadi bagian dari dokumen legal: Indonesian Qualification Framework (IQF) yang nantinya akan dijadikan acuan bagi Negara dalam berantaraksi terkait dengan pengakuan ijasah dan gelar oleh dunia internasional, maka pengisian wajib dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab.

PETUNJUK UMUM

Formulir ini dimaksudkan untuk menjaring dan mengidentifikasi deskripsi kualifikasi lulusan program studi pada perguruan tinggi. Deskripsi kualifikasi ini didasarkan atas karakteristik pendidikan dan pelatihan pada kualifikasi masing-masing yang meliputi hasil pembelajaran yang dicapai oleh setiap program studi, yang berwenang menentukan kualifikasi, mekanisme penetapan kualifikasi, jalur menuju kualifikasi, yang bertanggung jawab dalam melakukan pengkajian, dan waktu yang diperlukan untuk mencapai kualifikasi tersebut. Dari data yang terkumpul tersebut akan disusun suatu rumusan deskripsi kualifikasi lulusan perguruan tinggi untuk setiap program studi yang diakui secara nasional dan untuk diakui oleh dunia internasional. Oleh sebab itu para penyusun deskriptor diharapkan dapat mengisi formulir ini dengan benar dan bertanggung jawab.  

PETUNJUK PENGISIAN
·         Pengisian formulir hanya dilakukan oleh setiap Program Studi berakreditasi A atau B, baik yang menyelenggarakan program pendidikan internasional maupun yang tidak. Bila institusi saudara mempunyai 200 Program Studi, di dalamnya terdapat 130 yang berakreditasi A atau B, maka Saudara wajib mengirimkan 130 deskriptor.
·         Pengisian formulir dilakukan langsung pada kolom-kolom yang disediakan pada File Microsoft Office Excel 97 – 2007 dengan huruf Calibri dan font size 11
·         Pengisi TIDAK DIPERKENANKAN untuk menambah kolom.
·         Bila seluruh uraian masih dapat masuk dalam tinggi baris maksimum, pengisi tidak diperkenankan untuk menambah baris baru.  Bila deskripsi terlalu panjang dan tidak mencukupi pada tinggi baris maksimum, maka pengisi dipersilahkan menginsert baris sesuai dengan kebutuhan.
·         Setiap program studi mengisi satu Worksheet Microsoft Office Excel 97 - 2007, namun satu institusi mengirimkan hanya satu file Microsoft Office Excel 97 - 2007, berisi semua worksheets dengan JENJANG diikuti dengan nama PROGRAM STUDI. Contoh penamaan yang benar adalah: D3-Manufaktur; D4-Kesehatan Masyarakat; S1-Informatika; S2-Seni Murni; S3-Kimia. Satu file Microsoft Office Excel 97 - 2007 dapat memuat lebih dari 350 worksheets.
·         File deskripsi dinamakan: SINGKATAN NAMA PT-IQF-OKTOBER 2009.xls Contoh: UGM-IQF-OCTOBER 2009.xls
·         Untuk universitas Saudara dapat disertakan dalam Country Education Profile yang akan diekivalensikan dengan sistem pendidikan tinggi di dunia internasional, maka tengat waktu untuk mengembalikan formulir ini adalah 30 Oktober 2009 – pukul 11.00. Bilamana perwaktu tersebut, deskripsi program studi Saudara tidak dimasukkan maka kami tidak dapat menyertakan PT saudara dalam proses pengekivalensian yang dimaksud.
·         Surat Lembaran Pengesahan beserta lampiran disampaikan secara resmi ke
Direktur Akademik
DITJEN DIKTI DEPDIKNAS
Jalan Pintu 1 Senayan - Jakarta Pusat

Terdapat tiga formulir, yaitu FORMULIR 1, FORMULIR 2, dan FORMULIR 3

FORMULIR 1: PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM VOKASI DIPLOMA 1, DIPLOMA 2, DIPLOMA 3, DAN DIPLOMA 4
Formulir ini diisi oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma. Perguruan tinggi dimaksud dapat berbentuk universitas, sekolah tinggi, institut, politeknik, atau akademi.

FORMULIR 2: PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM AKADEMIK S-1, S-2, DAN S-3
Formulir ini diisi oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. Perguruan tinggi dimaksud dapat berbentuk universitas, sekolah tinggi, dan  institut.

FORMULIR 3: PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM PROFESI
Formulir ini diisi oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi program S-1 dan Sp-1. Perguruan tinggi dimaksud dapat berbentuk universitas, sekolah tinggi, dan  institut.

1. BAGIAN I: KETERANGAN UMUM
Bagian ini merupakan data identitas yang harus diisi oleh perguruan tinggi penyelenggara program studi. Untuk FORMULIR 1, FORMULIR 2, dan FORMULIR 3 data yang harus diisi sama.

Angka 1 - PERGURUAN TINGGI
Cukup jelas

Angka 2 - FAKULTAS/SEKOLAH/JURUSAN
Cukup jelas

Angka 3 - kolom 1 - NAMA PROGRAM STUDI
Diisi dengan Nama Program Studi sesuai dengan Surat Izin Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; Jenjang; No SK Ijin penyelenggaraan; Masa berlaku ijin penyelenggaraan; No SK Akreditasi; Masa Berlaku Akreditasi; Nilai Akreditasi program studi (A atau B); Saat ini apakah program tersebut diikuti oleh mahasiswa asing atau tidak. Untuk kolom jenjang: Diisi dengan jenjang pendidikan seperti D-I, D-II, D-III, D-IV, Sp.1, S-1, S-2, dan S-3

Angka 4 – kolom 1 – NAMA PENYUSUN DESKRIPTOR
Diisi dengan nama yang mengisi Formulir 1 sebagaimana tersebut di atas.

Angka 4 - kolom 1 – JABATAN PENYUSUN DESKRIPTOR
Diisi dengan jabatan yang mengisi Formulir 1 sebagaimana tersebut di atas. Yang bertanggung jawab untuk mengisi formulir ini adalah Ketua Program Studi atau Ketua Jurusan, diketahui oleh Dekan Fakultas dan/atau Pimpinan Institusi.

Angka 5 - BIDANG KEILMUAN
Diisi sesuai jenis bidang keilmuan mengacu pada pengelompokan bidang ilmu berdasarkan SK Nomor:163/Dikti/Kep 2007. (lihat lampiran 1 dan lampiran 2 petunjuk pengisian ini)

2. BAGIAN II: KUALIFIKASI HASIL PENDIDIKAN PROGRAM STUDI
Bagian ini merupakan deskripsi dari kualifikasi hasil pendidikan yang diselenggarakan oleh program studi. Uraian pada bagian ini dirinci kedalam 5 elemen kompetensi sebagaimana tertuang dalam SK Kepmendiknas 045/U/2002, yaitu (1) landasan kepribadian (Attitude); (2) penguasaan keilmuan dan keterampilan (Knowledge-Skills); (3)kemampuan berkarya (Knowledge-Skills); (4)Sikap dan perilaku dalam berkarya (Attitude); dan (5) pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat (Attitude).

Mohon diperhatikan perbedaan antara kualifikasi dan kompetensi dengan melihat definisi berikut:
§         KUALIFIKASI adalah pengakuan atau sertifikasi formal terhadap seseorang yang telah mencapai learning outcomes (hasil pembelajaran) atau kompetensi yang relevan sesuai dengan kebutuhan stakeholders (individu, komunitas, profesi, atau industri).  Dalam hal ini KUALIFIKASI adalah gelar (sertifikasi formalnya adalah ijazah) yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan pendidikan formalnya pada jenjang yang dimaksud.
§         KOMPETENSI adalah kemampuan seseorang untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar kinerja di tempat kerja secara konsisten, dalam hal ini lebih cenderung kepada menjelaskan skill (keterampilan) yang bersangkutan. Pengakuan atau sertifikasi formal atas kompetensi ini adalah sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi dapat diberikan oleh lembaga sertifikasi, lembaga pelatihan, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, baik atas dasar undang-undang atau pun kesepakatan antara perguruan tinggi dan asosiasi profesi atau lembaga sertifikasi.

Angka 6.1 - YANG BERWENANG MENENTUKAN KUALIFIKASI
Diisi dengan penjelasan lembaga mana saja yang berwenang menentukan kualifikasi ini.  Terbuka untuk lembaga ataupun asosiasi di luar struktur organisasi perguruan tinggi.

Angka 6.2 – MEKANISME PENETAPAN KUALIFIKASI
Diisi dengan penjelasan mekanisme penentuan kualifikasi program studi, misalnya harus lulus ujian teori dan praktik untuk setiap hasil pembelajaran (learning outcomes) yang diharapkan, dan seterusnya.

Angka 6.3 – HASIL PEMBELAJARAN (LEARNING OUTCOMES)
Penyusun Deskriptor diminta menjelaskan learning outcomes dari kualifikasi sebagaimana yang tertuang di dalam SK Kepmendiknas 045/U/2002, lulusan harus memenuhi 5 elemen kompetensi, yaitu:
(1) landasan kepribadian (Attitude);
(2) penguasaan keilmuan dan keterampilan (Knowledge-Skills);
(3) kemampuan berkarya (Knowledge-Skills);
(4) Sikap dan perilaku dalam berkarya (Attitude); dan
(5) pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat (Attitude).
Kelima ini dapat digolongkan dalam elemen utama kompetensi [Knowledge (A), Skills (S) dan Attitudes(A)]. Setiap jenjang dan jenis pendidikan akan memiliki pola kelengkapan elemen yang berbeda-beda. Misalkan untuk pendidikan S-3, akan lebih syarat pada elemen 1, 2, dan 5. Sementara strata 1 lebih sarat dengan elemen 2, 3, 4. Hal ini sangat dipengaruhi oleh visi dan misi pendidikan tinggi yang bersangkutan.
Deskripsi learning outcomes agar dijelaskan dalam angka 6.3 (1), 6.3 (2), 6.3 (3), dan 6.3 (4). 

Angka 6.3 (1) – Landasan kepribadian (Attitude) dan Pemahaman Kaidah Kehidupan Bermasyarakat (Attitude)
Diisi dengan uraian kepribadian seperti apa yang akan dihasilkan dari proses pembelajaran pada kualifikasi ini, minimum khususnya terkait dengan  ketakwaaan kepada Tuhan YME, peran lulusan sebagai warga negara dan warga dunia yang baik dan mendukung perdamaian dunia, serta terkait dengan moral dan etika lulusan. Silakan menambahkan sikap dan perilaku yang penting lainnya bagi lulusan dalam belajar dan berkarya di luar empat hal tersebut

Angka 6.3 (2) – Penguasaan Ilmu & Keterampilan (Knowledge & Skills)
Diisi dengan uraian kedalaman  penguasaan Ilmu dan keterampilan yang akan dicapai dari proses pembelajaran pada kualifikasi ini.

Angka 6.3 (3) – Kemampuan Berkarya (Knowledge & Skills)
Diisi dengan uraian kemampuan lulusan dalam mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan potensi lainnya  dalam belajar, bekerja, dan dalam mengembangkan pribadinya maupun profesinya.

Angka 6.3 (4) – Sikap & Perilaku Dalam Berkarya (Attitude)
Diisi dengan uraian sikap dan perilaku lulusan dalam belajar dan berkarya,  minimum yang terkait dengan kapasitas kepemimpinan, daya juang, dan kemampuan bekerja dalam tim dengan basis multikultur. Silakan menambahkan sikap dan perilaku yang penting lainnya bagi lulusan dalam belajar dan berkarya di luar tiga hal tersebut.

Angka 7 – PEMBEDA ANTARKUALIFIKASI
Penyusun Deskriptor diharapkan dapat mendeskripsikan perbandingan antara kualifikasi pada jenjang ini dengan kualifikasi satu tingkat di bawahnya dan satu tingkat di atasnya (Misal bila jenjang S-1, maka perlu dikomparasi kualifikasi lulusan Sarjana dengan kualifikasi SMA/SMK/SMU dan kualifikasi Magister). Uraian disampaikan dalam bentuk tabel sebagaimana contoh pada Lampiran 3 petunjuk pengisian ini.

Angka 8 – YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM MELAKUKAN PENGKAJIAN
Penyusun Deskriptor diharapkan dapat mendekripsikan Badan/institusi yang melakukan pengkajian (assessment) atas dampak pembelajaran sesuai dengan kualifikasi  lulusan (D-3/D-4) program studi bersangkutan. Silakan menggunakan hasil dari tracer analyses apabila telah dilakukan di perguruan tinggi masing-masing dan/atau hasil evaluasi/pengakuan dari asosiasi industri (pengguna lulusan) yang berkaitan.

Angka 9 – JALUR MENUJU KUALIFIKASI
Penyusun Deskriptor diharapkan dapat mendeskripsikan syarat masuk (entry requirements) untuk bisa mengikuti pendidikan pada program studi bersangkutan. Informasi yang diperlukan mencakup jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang menjadi bagian dari syarat masuk tersebut.   Selain informasi yang berkaitan dengan persyaratan masuk ke program studi, mohon dijelaskan pula proses pembelajaran yang terjadi selama masa studi untuk mendapatkan gelar program studi secara umum. Silakan lihat dokumen acuan Masters Degree Guideline dari Australian Quality Framework (point Pathways to the Qualification) sebagaimana contoh pada Lampiran 4 petunjuk pengisian ini

Angka 10 – WAKTU UNTUK MENCAPAI KUALIFIKASI
Penyusun Deskriptor diharapkan dapat mendeskripsikan waktu minimum dan waktu maksimum untuk dapat mencapai kualifikasi  dalam jam, sks,  dan semester

PENGESAHAN
Penyusun deskriptor dan atasan yang mengetahuinya wajib mencantumkan nama dan jabatan. Mengingat formulir ini akan dikirim melalui surat elektronik, maka tandatangan Rektor/ Ketua/ Direktur dan cap institusi hanya diberikan di lembar pengesahan yang disampaikan dalam file Microsoft Word terpisah. Lembaran ini dipindai dan dikirmkan bersama Formulir 1, dan/atau Formulir 2, dan/atau Formulir 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar